Herbal
Herbal
atau Jamu adalah ramuan tumbuhan yang disatukan untuk tujuan
pengobatan. Jenis tumbuhan yang diramu menentukan dari jenis pengobatan untuk
penyakit atau keperluan medis tertentu. Misal diabetes, paru2, ginjal, samapai
untuk kebutuhan kecantikan. Dan termasuk mineral dan hewan obat-obatan selain
yang diperoleh dari tanaman.
Penggunaan
herbal akhir-akhir ini menjadi alternatif untuk pengobatan di Indonesia ataupun
di dunia Internasional, menggantikan obat yang dibuat oleh pabrik yang
menggunakan bahan kimia. Sebagian masyarakat percaya bahwa herbal bisa
menyembuhkan secara menyeluruh, dan maksimal. Karena herbal menggunakan bahan
alami akan mendorong peningkatan daya tahan tubuh secara optimal dalam
menghadapi penyakit. Pendekatan iminisasi cara alami dengan bahan herbal alami
akan penyembuhkan secara alami tanpa efek samping.
Pada sisi
negative nya maraknya peredaran
obat tradisional (herbal) ilegal di Indonesia, telah merugikan banyak pihak. Konsumen
misalnya, mereka bisa menderita penyakit yang lebih parah, jika mengonsumsi obat yang salah ataupun dosis
yang tidak tepat. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan dalam desain
kemasan obat tradisional, menjadi peluang bagi para produsen jamu nakal yang
hanya ingin meraup keuntungan. Oleh
karena itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Membuat aturan terhadap
kemasan produk herbal , dan pemerintah menyebutnya dengan istilah jamu.
Aturan Kemasan
Kemasan obat tradisional memiliki aturan-aturan yang jelas dari BPOM.
Desain kemasan obat yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan ini akan ditolak
oleh BPOM, menjadikan produk tersebut tidak memiliki nomor registrasi dan
menjadi ilegal bila diedarkan.
Beberapa aturan Desain Kemasan Obat Tradisional BPOM:
1.
Merek.
2. Ilustrasi.
3. Khasiat.
4. Nomor
regristrasi.
5. Logo
Obat Tradisional/Jamu dibagian kiri atas. Penggunaan warna logo juga tidak bisa
diubah, standar warna yang digunakan adalah warna hijau tua.
6. Nama
produsen.
7. Komposisi
produk.
8. Peringatan/Perhatian
(optional dari BPOM).
9. Netto/Isi.
10. Khasiat produk pada kemasan obat
tradisional harus sama dengan sertifikat yang diberikan oleh BPOM. Khasiat
tidak boleh dilebih-lebihkan.
11. Cantumkan cara penyimpanan agar kandungan
produk tidak mudah kadaluarsa.
12. Dosis
13. Nomor produksi dan tanggal kadaluarsa,
sehingga mudah mengecek tanggal produksi, ataupun hal lain seperti pengajuan
komplain dari konsumen atas ketidakpuasan isi produk.
14.
Logo halal.
Stiker Hologram
Siker
Hologram segel pada kemasan herbal ditujukan untuk pengaman produk atau dokumen.
dengan ciri : bila sticker hologram tersebut dilepaskan pada produk atau
dokumen, akan rusak dan meninggalkan bekas . Dengan ciri tersebut produk
dan dokumen akan terlindungi dari pemalsuan. Untuk konsumen dapat
membedakan produk tersebut bekas atau palsu. Untuk
produsen akan memberikan informasi terhadap tuntutan
penggantian terhadap barang rusak, yang dalam masa penjaminan.
Bekas yang
ditinggalkan pada barang atau dokumen yang ditempel sticker hologram dapat
berupa :
(1) rusak pecah telur,
(2) rusak meninggalkan tulisan VOID,
(3) rusak meninggalkan sarang tawon,
(4) rusak meninggalkan nama produk dan
atau nama perusahaan pembuat.
Karena
pentingnya sticker hologram untuk pengaman dari produk atau
dokumen pada proses pembutannya dibutuhkan tehnologi canggih yang sulit untuk
dipalsukan. Sticker hologram054menggunakan tehnologi laser computer,
sehingga dari sisi presisi dan pengamanannya dapat diandalkan dan menjadi
jaminan terhadap produk dan dokumen konsumen.
TERIMA KASIH
ARISTO MITRA PRATAMA
Jl
Haji Midi no 54, duri kosambi, Jakarta barat
Telp (021) 541 6386,
(021) 999 73550.
HP 082 1127
43089, 081 777 9218
PIN BB 27 6 f 0
f 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar